Kuliah Online Berijazah Resmi
Kuliah Online Berijazah Resmi
Kuliah Online Berijazah Resmi: Kuliah online pada masa pandemi ini sudah menjadi kebutuhan bagi seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi melaksankan proses pendidikannya secara online. Pemerintah memberikan izin dan menganjurkan kepada seluruh perguruan tinggi untuk melaksanakan kuliah secara online.
Namun berbeda sekali regulasinya untuk kuliah online setelah masa normal atau tidak pandemi lagi. Aturannya kuliah online hanya dibolehkan tidak lebih dari 50% dari jumlah mata kuliah yang bisa dilaksanakan secara online. Jika lebih maka harus diurus izin untuk mendirikan Program Studi baru yang disebut Program Studi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Kuliah Online di Kelas Karyawan
Dibanyak Kelas Karyawan di beberapa Universitas ada beberapa mata kuliah yang dilaksanakan secara online namun jumlah mata kuliah yang dijalankan secara online tidak lebih dari 50% jumlah mata kuliah total. Misalnya jumlah mata kuliahnya 8 maka yang dilaksanakan secara online hanya 3 mata kuliah, yang 5 mata kuliah dijalankan secara konvesional (tatap muka).