web counter Universitas Trisakti - Info Kuliah Karyawan Sabtu Minggu S1 S2

Universitas Trisakti

Jika anda yang sedang mencari informasi Universitas Trisakti, maka Info Kuliah Karyawan Sabtu Minggu S1 S2 akan menyampaikan tentang Universitas Trisakti seperti dibawah ini:

Universitas Trisakti

Universitas Trisakti adalah sebuah perguruan tinggi swasta yang terletak dipusat kota Jakarta, tepatnya di Jalan Kyai Tapa, Grogol, yang merupakan sebuah kawasan padat perkotaan di daerah Jakarta Barat. Dilihat dari posisi, kondisi kampus Universitas Trisakti sangatlah strategis, karena berada tepat di tengah-tengah jantung ibu kota Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan, kegiatan bisnis, perekonomi dan politik nasional. Karena letaknya tersebut, maka Universitas Trisakti diharapkan dapat menjadi barometer perubahan beserta penggerak pembangunan daerah dan pembangunan ditingkat nasional.

Pada tanggal 29 November 1965 [17] Universitas Trisakti dibuka kembali setelah adanya penandatanganan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 013/dar tahun 1965 oleh Dr. Sjarif Thajeb [18] dengan nama baru, yaitu Universitas Trisakti. Nama tersebut merupakan penganugrahan langsung dari Dr. Ir Soekarno yang menjabat sebagai President Republik Indonesia pada saat itu.

Berdiri di atas bangunan semi permanen seluas 5.000 m2 , tenaga dosen 223 orang dan 2.328 mahasiswa terdaftar [19]. Pada tahun 1967 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mashuri, SH menawarkan agar Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri, namun pihak Universitas Trisakti memutuskan untuk tetap sebagai Perguruan Tinggi Swasta.

Sejak 2002 Trisakti resmi menerapkan(merupakan bagian Pilot Project) RUU Badan Hukum Pendidikan, Konflik yang dipicu akibat pemisahan manajemen dari pihak Rektorat yang ingin mengatur peruntukan dan sejak saat itu. Pihak rektorat menyatakan sejak 29 Agustus 2002 Usakti secara resmi menjadi badan hukum pendidikan dan lepas dari Yayasan Trisakti secara hukum. Sedangkan yayasan berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi yang menyatakan, semua tugas, fungsi, dan tata cara kerja perguruan tinggi harus sepengetahuan penyelenggara atas usul senat PT yang bersangkutan. Hingga saat ini trisakti resmi menerpkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan

Powered by Blogger.